Sudah menjadi rahasia umum bahwa dinegara kita Indonesia banyak sekali paspor dengan identitas palsu,sebagian besar terjadi pada calon TKI yang ingin bekerja diluar negri dikarenakan umurnya yang mungkin terlalu tua dan mungkin juga terlalu muda untuk berangkat keluar negri sehingga banyak PJTKI membuat identitas palsu para calon tenaga kerja.
Bukan hanya pada kalangan TKI saja ada juga dari kalangan menengah ke atas yang melakukan pemalsuan dokumen seperti yang dilakukan oleh GAYUS TAMBUNAN dengan memakai nama SONY LAKSONO untuk perjalanan ke luar negri.
Walaupun pemerintah Indonesia  mengeluarkan UU  tentang sanksi keimigrasian pada pasal 126 huruf c UU nomer 6tahun 2011 yang berbunyi:
''setiap orang yang dengan sengaja mmberikan data yang tidak syah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen perjalanan  Republik Indonesia bagi dirinya sendiri taupun orang lain dipidanadengan pidana paling lama (5 thun) dan pidana denda paing banyak Rp 500.000.000(lima ratus juta rupiah)'

Tapi pada kenyataannya masih banyak pembuat dan pemberi keterangan dokumen palsu untuk memperoleh Paspor,upaya menanggulanginya yaitu upaya preventifdengan cara melakukan system photo terpadu berbasis biometric.
 

Langkah-langkah merubah data Paspor

Bagi para pemegang paspor palsu ada cara untuk memperbaikinya berikut langkah pertama yang saya lakukan untuk memperbaiki data pada paspor saya yang yang saya buat pada tahun 2006 dengan data dan identitas adik kandung saya.
 
1. Langkah pertama saya  menuju imigrasi Wasdakim terdekat di daerah saya,dan menceritakan pada mereka masalah pada paspor, selanjutnya bagian waskadim menyuruh saya untuk mendapatkan surat penetapan nama dari pengadilan terlebih dahulu sesuai dengan UU no.23 tahun 2006 Tentang administrasi kependudukan,dan tentang perubahan nama adalah diatur dalam bagian ke sebilan Pencataan perubahan nama dan perubahan kewarganegaraan paragraph 1 Pencatatan Perubahan nama pasal 52 Ayat (1) yang berbunti ''PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DILAKSANAKAN BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGRI TEMPAT PEMOHON''
 
2. Hari berikutnya saya menuju ke Pengadilan Negri di tempat saya ke bagian PERDATA,disana saya kembali menceritakan niat dan tujuan saya ,setelah menjelaskan panjang dan lebar mereka menyuruh saya untuk menyiapkan dokumen ;
  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopy KTP yang telah dilegalisir
  3. Fotokopy KK yang telah dilegalisir
  4. Fotokopy Paspor lama yang telah dilegalisir
  5. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir.
    persyaratan mengganti data pada paspor, cara merubah data paspor online, paspor salah tanggal lahir, mengganti tempat lahir di paspor, ganti tanggal lahir di paspor, cara mengatasi paspor bermasalah, perubahan data paspor, ganti alamat paspor, cara menghapus data paspor lama, Persyaratan dan Cara Perubahan Data pada Paspor
    Persyaratan dan Cara Perubahan Data pada Paspor

    
    persyaratan mengganti data pada paspor, cara merubah data paspor online, paspor salah tanggal lahir, mengganti tempat lahir di paspor, ganti tanggal lahir di paspor, cara mengatasi paspor bermasalah, perubahan data paspor, ganti alamat paspor, cara menghapus data paspor lama, Persyaratan dan Cara Perubahan Data pada Paspor
    Persyaratan dan Cara Perubahan Data pada Paspor
Catatan: Untuk melegalisir saya mendatangi Kantor Pos dengan menempel materai pada setiap dokumen dan menujukan dokumen asli.
 
3. Setelah menyerahkan semua dokumen diatas kepada Pengadilan Negri bag Perdata kita harus menunggu jadwal sidang penetapan nama,waktu itu saya menunggu hingga 2 minggu.
 
4. Pada hari yang telah ditentukan saya membawa 2 orang saksi pada sidang (disarankan orang yang benar benar mengenal kita ) dan membawa dokumen asli ;
  • KTP
  • KK
  • PASPOR
  • IJASAH
5. Setelah sidang hakim menyuruh kita untuk datang satu minggu kemudian pada hari dan jam yang sama untuk membacakan keputusan sidang dan membayar biaya perkara sesuai dengan sidang (waktu itu saya bayar 200 rb)
 
6. Hari berikutnya saya datang kembali ke Pengadilan untuk mengambil hasil putusan yang telah ditanda tangani oleh Kepala Pengadilan Negri.
persyaratan mengganti data pada paspor, cara merubah data paspor online, paspor salah tanggal lahir, mengganti tempat lahir di paspor, ganti tanggal lahir di paspor, cara mengatasi paspor bermasalah, perubahan data paspor, ganti alamat paspor, cara menghapus data paspor lama, Persyaratan dan Cara Perubahan Data pada Paspor
Persyaratan dan Cara Perubahan Data pada Paspor
 
7. Selajutnya kita membawa surat putusan nama diatas ke Kantor Imigrasi terdekat
 
8. Setelah malalui proses selama 1 bulan di Pengadilan Negri Kalianda saya membawa berkas berkas dan mendatangi kantor Imigrasi untuk menghadap Kepala Imigrasi dan mendapatka persetujuan untuk perubahan data pada paspor sesuai peraturan keimigrasian bahwa salah satu syaratnya adalah disetujui olek Kepala Imigrasi dan  menghadap Wasdakim (Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) untuk mendapatkan BAP dalam melengkapi dokumen perubahan data pada paspor saya,adapun dokumen yang saya bawa adalah;
  1. Surat Penetapan Nama
  2. KTP
  3. Kartu Ketuarga
  4. Akte lahir
  5. Ijasah
  6. Paspor lama
Catatan: Untuk ijasah saya membawa semua ijasah dari SD hingga SLTA untuk memperkuat bukti dalam proses perubahan nama,sertakan juga fotokopy untuk semua dokumen.
 
9. Menghadap Kepala imigrasi untuk mendapatkan persetujuan tidaklah mudah,waktu itu saya datang jam 09.00 WIB pagi untuk menghadap Kepala Imigrasi akan tetapi tidak langsung biasa bertemu dengan beliau dikarenakan kesibukan dari Kepala Imigrasi,Dengan penuh kesabaran saya pun menunggu di ruang tunggu pemohon yang kemudian saya dipanggil oleh pegawai imigrasi untuk menghadapKepala imigrasi di sore hari,tepatnya pukul 15.00 WIB,sugguh penantian yang lama,tapi itu pun suatu keberuntungan karena Kepala Imgrasi bersedia untuk menemui saya walau dengan penantian yang berjam jam.
 
10. Dihadapan Bapak Kepala Imigrasi saya di Tanya seputar Perubahan Data Pada paspor saya dan pertanyaan pertanyaan yang diberikan pun diucapkan dendan serius yang membuat suasana sedikit tegang.
 
11. Setelah hampir satu jam di ceramahi dan dijelaskan tentang UU keimigrasian loleh Bapak Kepala Imigrasi dan setelah saya mengakui kesalahandan  mohon maaf atas pemberiaan data paspor tahun 2006 akhirnya Kepala imigrasi memberikan Surat Ijin Perubahan Data Pada Paspor dan meyuruh saya untuk menghadap bagian Wasdakim untuk dibuatkan BAP ( Berita Acaca Pemeriksaan ).
 
12. Berhubung waktunya sudah sore maka saya dating di ke esokan harinya pada jam 09.00 WIB untuk menghadap Wasdakim,untuk menghadap Wasdakim juga harus menunggu,waktu itu saya menunggu selama 1 jam,Pembuatan BAP berlangsung selama hampir 2 jam,setelah selesai pembuatan BAP saya disuruh pulang untuk menunggu keputusan dari Kepala Pusat Kantor Imigrasi di Jakarta.
 
13. Setelah menuggu selama 2 minggu saya kembali mendatangi Imigrasi untuk menanyakan hasil keputusan,tapi sungguh berita yang keterima sangat mengejutkan karena Pemerintah pusat menolak permintaan saya dengan alasan kekurangan putusan pengadilan padahal putusan pengadilan sudah saya lampirkan.
 
14. Setelah berkonsultasi kembali dengan Kepala Imigrasi maka Imigrasi akan mengirim ulang permohonan ke kantor Pusat karena ada sebagian dokumen yang tidak dibaca oleh pegawai Imigrasi Kantor Pusat dengan dilengkapi photo biometric.Imigrasi kembali menyuruh saya pulang untuk menunggu tapi kali ini sedikit ada harapan karena kemungkinan berhasil sudah 100%.
 
15. Satu minggu kemudian saya kembali mendatangi Kantor Imigrasi dan jawaban pegawai Imigrasi mengatakan permohonan dikabulkan dan memberikan surat bukti pembayaran untuk di setor ke BNI sebesar Rp 355.000 ( Tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan menyuruh saya untuk datang mengambil paspor setelah 3 hari.
persyaratan mengganti data pada paspor, cara merubah data paspor online, paspor salah tanggal lahir, mengganti tempat lahir di paspor, ganti tanggal lahir di paspor, cara mengatasi paspor bermasalah, perubahan data paspor, ganti alamat paspor, cara menghapus data paspor lama, Persyaratan dan Cara Perubahan Data pada Paspor
Persyaratan dan Cara Perubahan Data pada Paspor

16. Alhamdulillah lancar  walau ada sedikit teguran serta gertakan dari pihak Imigrasi tapi proses berlajan dengan lancar yang capek bolak baliknya .

Bagi para pemegang paspor palsu segera perbaiki paspor nya sesuai prosedur dan UU yang berlaku di Indonesia.
 
Baca juga:
 
Referensi penelusuran:
  • persyaratan mengganti data pada paspor
  • cara merubah data paspor online
  • paspor salah tanggal lahir
  • mengganti tempat lahir di paspor
  • ganti tanggal lahir di paspor
  • cara mengatasi paspor bermasalah
  • perubahan data paspor
  • ganti alamat paspor
  • cara menghapus data paspor lama
persyaratan mengganti data pada paspor, cara merubah data paspor online, paspor salah tanggal lahir, mengganti tempat lahir di paspor, ganti tanggal lahir di paspor, cara mengatasi paspor bermasalah, perubahan data paspor, ganti alamat paspor, cara menghapus data paspor lama,
 
Sumber : http://istikomahmardi.blogspot.co.id/ Pengalaman Ibu Istikomah

0 komentar:

Posting Komentar