Paspor Republik Indonesia adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk mempermudah melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegang paspor dan berlaku selama jangka waktu yang ditentukan. 

Sekarang pelayanan kantor Imigrasi sangat memudahkan warga yang ingin membuat paspor untuk berbagai keperluan ke luar negeri, baik untuk wisata, kunjungan keluarga, belajar, umroh, haji, bisnis, tugas pemerintah dan lain sebagainya. 

Selain membuat paspor baru, di kantor imigrasi juga Anda bisa mengganti paspor yang rusak, atau mengganti paspor yang hilang. Tapi banyak orang yang belum mengetahui cara membuat paspor secara langsung dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat tanpa melalui perantara atau calo. 

Dengan sistem pelayanan yang baru ada beberapa pembenahan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang sesuai standar nasional sehingga pelayanan pembuatan paspor lebih baik, lebih cepat dan lebih profesional. berikut dibawah ini adalah syarat pembuatan paspor:

Persyaratan Pembuatan Paspor di Indonesia, persyaratan membuat, syarat membuat paspor, syarat membuat paspor umroh, biaya pembuatan paspor 2016, persyaratan pembuatan paspor 2016, cara membuat paspor dan visa, syarat perpanjangan paspor, cara membuat visa, syarat bikin paspor 2016
Contoh Paspor di Indonesia

Persyaratan Membuat Paspor bagi WNI Berdomisili di Indonesia

1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
  • a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  • b. kartu keluarga;
  • c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
  • a. nama;
  • b. tanggal lahir;
  • c. tempat lahir; dan
  • d. nama orang tua 

3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Persyaratan Pembuatan Paspor untuk Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
  1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Persyaratan Membuatan Paspor bagi Calon TKI Domisili Indonesia

1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
  • a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • b. Kartu keluarga;
  • c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • e. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • f. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
  • g. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
  • a. Nama;
  • b. Tanggal lahir;
  • c. Tempat lahir; dan
  • d. Nama orang tua.

4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Syarat Membuat Paspor bagi WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor biasa lama.

Syarat-syarat Membuat Papor untuk Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.


Pencarian untuk artikel Persyaratan Pembuatan Paspor di Indonesia:

  • persyaratan membuat
  • syarat membuat paspor
  • syarat membuat paspor umroh
  • biaya pembuatan paspor 2016
  • persyaratan pembuatan paspor 2016
  • cara membuat paspor dan visa
  • syarat perpanjangan paspor
  • cara membuat visa
  • syarat bikin paspor 2016

0 komentar:

Posting Komentar